oleh

Dari Penerimaan Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Tumbuh 13,06%

TopaManado.com, Manado -Dari realisasi penerimaan pajak sampai pada saat ini 30 Oktober 2019, di Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara mencapai Rp 6,93 Triliun atau mencapai 67,22% dari target Rp 10,31 Triliun.
“Dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan itu mengalami pertumbuhan sebesar 13,06% dari capaian penerimaan tahun lalu,” ujar Plh. Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Hisbullah mewakili Kepala Kantor Wilayah Suluttenggomalut didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), F.N Rumondor, Senin, 28/10/2019.

Sebelumnya, pada 2018 Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil mencapai penerimaan sebesar Rp8,50 triliun atau 83,93% dari target Rp10,14 triliun.
Hisbullah mengatakan, wajib Pajak perlu mendapatkan informasi yang akurat seputar perpajakan agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan benar yang berdampak pada kepatuhan dan peningkatan penerimaan

Oleh karena itu diharapkan media di wilayah Sulawesi Utara dapat membantu Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam penyebaran informasi perpajakan sehingga kepatuhan Wajib Pajak meningkat yang diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak.
“Dengan peran serta tersebut maka secara tidak langsung rekan-rekan media ikut berperan dalam pembangunan bangsa ini melalui penerimaan pajak,” tuturnya.

Plh. Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut juga apresiasi yang sebesar-besarnya atas peran media khususnya di wilayah Sulawesi Utara dalam penyebaran informasi kepada masyarakat luas.
Hisbullah menambahkan, pasca Tax Amnesty seharusnya Wajib Pajak patuh lebih banyak dalam melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya karena “sudah minta ampun”. Oleh karena itu apabila terdapat Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

Maka DJP dalam hal ini Kanwil DJP Suluttenggomalut telah memiliki basis data perpajakan dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain), pertukaran data perpajakan atauAutomatic Exchange of Information (AEoI), Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan Wajib Pajak.

Namun DJP menganut system Self Assesment sehingga yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti terlebih dahulu adalah Wajib Pajak dengan status “high risk”.
Mengacu dari kondisi tersebut, seharusnya Wajib Pajak mulai patuh dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengisian SPT, maka Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT dengan kemauan sendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU KUP.

Tahun ini juga DJP melakukan reformasi perpajakan di lima bidang yang mencakup organisasi, SDM, proses bisnis, IT, dan peraturan perundang-undangan.Alasan reformasi perpajakan perlu dilakukan, yaitu perlunya peningkatan mutu layanan, peningkatan kerja sama dengan para pihak terkait untuk memperkuat basis data, peningkatan kegiatan penegakan hukum, pemberian kesempatan WP untuk memperoleh keadilan WP, penguatan institusi perpajakan, dan penguatan regulasi perpajakan. Diharapkan semua masyarakat untuk mendukung dan menyukseskan program reformasi perpajakan ini.

Direktorat Jenderal Pajak khususnya bidang P2Humasbertugas untuk menyampaikan informasi ke masyarakat sehingga masyarakat semakin mengetahui tentang peran pajak untuk pembangunan dan melalui informasi Wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan nya dengan baik. Maka dari itu peran media sangat dibutuhkan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga penyebaran informasi lebih luas.

DR ( TM )