oleh

KASN Telusuri Pelanggaran Mutasi di Pemkot Manado

TopManado-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah turunkan tim di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Ini untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam mutasi jabatan di daerah tersebut.
“Kami datang menemui wakil wali kota untuk mengumpulkan data dugaan pelanggaran, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Manado, yang dilaporkan belum lama ini,” kata pimpinan tim KASN, Nurhasna, di Manado.
Nurhasna mengatakan saat ini timnya yang berjumlah tiga orang itu, mengumpulkan data yang nantinya akan dilaporkan ke KASN untuk diputuskan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
Tetapi Nurhasna mengatakan, rotasi yang dilakukan sebelumnya pada masa Roy Roring menjabat sebagai Pj Wali Kota Manado itu, sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri dan rekomendasi KASN.
Artinya, kata dia, rotasi yang dilakukan tersebut sudah memenuhi aturan dan persyaratan yang ditentukan, karena diizinkan Mendagri dan dapat persetujuan KASN.
“Sesuai dengan pasal 116 UU nomor 5/2014 tentang ASN, masa jabatan seorang pejabat adalah dua tahun, kecuali ada pelanggaran, dan pejabat pembina kepegawaian dilarang melakukan penggantian,” katanya.
Nurhasna mengatakan, mengenai jabatan delapan pejabat eselon II yang dilakukan pada 3 Juni berdasarkan 821.2/BKD/SK/07/2016 Tanggal 3 Juni 2016 tentang Pembatalan Keputusan Walikota Nomor: 821.2/BKD/SK/05/2016 tanggal 6 April 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon II B di lingkungan Pemkot Manado, pihaknya belum mendapatkan jawaban, sehingga data masih terus dikumpulkan dan nantinya akan diolah di KASN.
“Pokoknya kami mengumpulkan semua data yang diperlukan untuk dilaporkan kepada komisioner dan akan diolah nantinya disana,” katanya.
Tim KASN tersebut didampingi oleh Kepala BKN Regional XI Manado, dan akan mengumpulkan data-data selama dua hari terhitung mulai 23-24 Juni di Kota Manado. (tim)