oleh

Pilhut Minsel, 7 Desa Tidak Memenuhi Syarat Ditunda

TopManado, Minsel-Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minahasa Selatan (Minsel) Benny Lumingkewas SSTP mengatakan, sesuai tahapan yang ada untuk penetapan calon Pemilihan Hukumtua (Pilhut) Minsel Serentak dilakukan pada Selasa 26 Juli besok. “Untuk itu diharapkan para panitia Pilhut di masing-masing desa bisa melaksanakan tahapan tersebut sesuai jadwal yang ada, yang didalamnya juga sudah termasuk pencabutan nomor urut calon,” ujarnya.
Menariknya, Lumingkewas menambahkan, dari 49 desa yang melaksanakan Pilhut serentak tahun 2016 di Minsel, terdapat 7 desa diantaranya ditunda dengan diperpanjang masa pendaftaran, menyusul pada tahapan pendaftaran lalu ketujuh desa tersebut belum memenuhi syarat minimal jumlah bakal calon yang mendaftar. “Untuk itu masa perpanjangan pendaftaran tersebut berlangsung 20 hari, mulai 18 Juli hingga 6 Agustus nanti” ujarnya lagi.
Sementara itu ada beberapa desa juga yang memiliki jumlah bakal calon melebihi jumlah maksimal, yang jika pada penetapan calon jumlah tersebut masih diatas jumlah maksimal maka akan dilakukan seleksi tambahan yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus mendatang. (tim)