oleh

Plt Kadis Perhubungan Kota Manado Membahas Soal ANDALALIN

Topmanado.com, Manado – Pemerintah lewat Dinas terkait yakni Dinas Perhubungan selalu membuat peraturan dan tindakan untuk membuat Kota Manado menjadi lebih baik dan nyaman berlalu lintas. Dari sejumlah kompleksitas masalah yang dikeluhkan warga Kota Manado, terutama para pengguna jalan umum seperti sopir angkutan umum (Angkot), Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, M. Sofyan memberikan jawaban sebagaimana yang disampaikannya saat merespon terkait penertiban parkir di beberapa tempat usaha yang dinilai tidak profesional.

Menurut Sofyan, Dinas Perhubungan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2011 yang berkaitan dengan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), khususnya pasal 47 yang menerangkan tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
”Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan wajib dilakukan AMDALALIN, dan kami mengacu pada PP Nomor 32 tahun 2011,” ujar Sofyan pada wartawan.

Dikatakannya lagi soal hasil ANDALALIN tersebut merupakan salah satu persyaratan pemilik usaha untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan; dan izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
”Kaitan dengan banyaknya keluhan tentang rumah makan dan kegiatan usaha bisnis lainnya yang mengakibatkan penggunaan bahu jalan/trotoar sebagai tempat parkir yang berdampak pada munculnya kemacetan. Maka Dishub telah melakukan koordinasi dengan Satker Kemenhub dan Dishub Provinsi Sulut dalan hal ini bidang Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas untuk melakukan pemeriksaan ANDALALIN bagi pelaku usaha di maksud di atas,” tegas Sofyan.

Sementara itu, dalam PP 32 tahun 2011 pasal 49 menjelaskan tentang hasil analisis dampak lalu lintas merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh: a. Izin lokasi; b. Izin mendirikan bangunan; atau c. Izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan gedung. Hal itu, berarti sebelum IMB dikeluarkan ANDALALIN seharusnya lebih dulu dikeluarkan.

DR ( TM )