oleh

Dinas Pariwisata Bebas Dari TGR

Manado,topmanado.com- Pelayanan Dinas Pariwisata  dalam  mengelolah keuangan daerah tahun anggaran 2017 patut diberi apresiasi. Pasalnya, usai pemeriksaan Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 45 hari,  dinas ini dinyatakan mampu  mengelolah keuangan  dengan baik. Dimana, dari hasil  pemeriksaan BPK, dinas yang berkantor  dikawasan Mega Mall ini tidak mendapatkan pinalti Tuntutan Ganti  Rugi alias (TGR).

“Dari  hasil pemeriksaan  BPK kami tak ada TGR,  sebab yang ada hanyalah membayar kelebihan pembauaran kepada pihak ketiga sebesar Rp 62 juta,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Lenda Pelealu SSTP, Msi

Lebih jauh kata mantan Kepala  Dinas Pemuda  dan  Olahraga  ini, kelebihan pembayaran  anggaran inipun harus kami tindaklanjuti  sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Kelebihan  pembayaran  anggaran kepada  pihak ketiga  sudah kami tindak lanjuti, ” pungkas  Lenda.

Sementara  itu,  Kepala  Inspektorat Musa Hans  Tinanggon  Msi, membenarkan, bahwa pihak BPK sudah selesai melakukan pemeriksaan keuangan daerah tahun anggaran 2017.

“Torang tinggal mo tunggu hasil opini BPK Perwakilan Provinsi Sulut.Apakah WDP,WTP atau discleimer ” pungkas Tinanggon

(Sheera)