oleh

Pentingnya Pengarsipan Yang Benar, Pemkot Manado Melaksanakan BIMTEK Kearsipan


Topmanado.com, MANADO-Menyadari akan keterbatasan memori sumber daya manusia dalam menampung informasi maka pentingnya arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan, akuntabilitas kinerja aparatur, dan bahan pertanggungjawaban pemerintah. Oleh karena itu Pemerintah Kota Manado mengadakan kegiatan Sosialisasi dan BImbingan Teknik ( BIMTEK) kearsipan di Gedung Serbaguna Kantor Walikota, pada hari Selasa 9/10/2018.

Pada kesempatan ini menghadirkan Nara sumber dari Direktorat Kearsipan Daerah I B ,Arsiparis Madya, Sri Wulandari ,S ST.Ars dan DRS Refly Mamusung selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado.

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ( UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ).

Arsip merupakan sebuah aset yang sangat berharga, sebagai akuntabilitas instansi yang perlu dikelola dengan benar, baik pengelolaannya secara DINAMIS yang artinya digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu maupun pengelolaan secara STATIS yang artinya arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh arsip Nasional Republik Indonesia dan /atau lembaga kearsipan.

Adapun Sistem pemberkasan / sistem penyimpanannya diatur secara logis dan sistematis menggunakan numerik/nomor, Alfabet/ huruf atau kombinasi nomor dan huruf, menggunakan sistem geografis/tempat, sistem subjek/jenis sebagai tanda/ identitas masing-masing arsip, kemudian apabila memusnahkan arsip dilingkungan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang memiliki retensi dibawah 10 Tahun maka harus mendapatkan pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan tertulis dari Gubernur, Bupati/Walikota dengan melampirkan surat persetujuan pemusnahan arsip, berita acara pemusnahan arsip dan berita acara penyerahan arsip, Jelas Sri Wulandari.

Arsip adalah memori kolektif bangs atau ‘INSTRUMEN PENGINGAT ” demikian penuturan Frans Mawitjere Assisten III Pemkot Manado saat membuka kegiatan BIMTEK Kearsipan. maka amanat Pasal 87 UU No 43 Tahun 2009 Setiap orang yang memperjualbelikan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain diluar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dipidana penjara paling lama 10 ( Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,-

(IMEY)