oleh

Caroles : Rakor Bantuan Hukum dan Ranham di Rudis Walikota Tomohon


Topmanado.com, TOMOHON-Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis dan fokus kepada kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia indonesia.
Hal ini di katakan Asisten III Setda Kota Tomohon Ir. Corry Caroles saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Bantuan Hukum dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia mewakili Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak yang dilaksanakan di Rumah Dinas Walikota Tomohon, 17/10/18.

Lebih lanjut, Caroles saat membacakan sambutan Walikota mengatakan bahwa Pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi yakni dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 39 tahun 1999 yang mengamanatkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi serta menegakan dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM). Implementasinya tertuang pada pasal 72 bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut meliputi langkah-langkah implementasi secara efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan negara dan bidang lainnya. Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tersebut maka pemerintah menetapkan rencana aksi nasional hak asasi manusia (ranham) yang dituangkan dalam peraturan Presiden nomor 75 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 33 tahun 2018.

“Strategi implementasi RANHAM terdiri 6 (enam) meliputi penguatan institusi pelaksana RANHAM; penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan implementasi instrumen internasional HAM; penyiapan regulasi harmonisasi perda dan evaluasi peraturan perundang-undangan menurut perspektif HAM; pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM; penerapan norma dan standar HAM serta pelayanan komunikasi masyarakat.” Ujar Caroles

“Dalam pasal 92 undang-undang nomor 5 tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum bagi aparatur sipil negara yang dalam melaksanakan tugasnya berhadapan atau mengalami masalah hukum.” tambahnya.
“Pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada para pegawai tidak berarti memberi peluang kepada ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, termasuk tindakan melawan hukum seperti korupsi, akan tetapi harapan kita semua tidak ada ASN kita yang tersangkut kasus hukum atau kasus korupsi, karena adanya upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu.” kunci Caroles.

Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setda Prov. Sulut Frangky Tambuwun, SH, Pengacara Ibu Jean Maengkom, SH, Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, SH serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

{MICHAEL)