oleh

Perda 7/2006 Diberlakukan Pemkot Manado, 52 Pelanggar Terjaring OTT


TopManado.com – Manado – Jika tak ingin terkena denda, maka jangan lagi membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Manado. Pasalnya, Pemkot Manado telah menurunkan Tim penegakan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2006 tentang kebersihan terkait Perda Sampah maupun Perda Trantib. Warga yang melanggar akan langsung ditindak tegas sesuai Perda tersebut.

Sebanyak 52 Orang berhasil terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelanggaran Perda Sampah dan Trantib Pemkot Manado, yang dipimpin Walikota Manado DR. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, MSi, DEA diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Heri Saptono yang digelar Taman Kesatuan Bangsa (TKB) pusat kota Manado pada Kamis (31/01/2019).

Pemkot Manado berharap kedepan tidak ada lagi masyarakat terjaring, salah satunya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pelanggaran Trantib. Contohnya parkir tidak pada tempatnya atau parkir di trotoar menjadi lebih tertib, dan untuk pelanggaran sampah sudah mulai berkurang artinya kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan mulai membaik.

Kepala Bagian Hukum dan Setda Kota Manado Yanti Putri, SH, MH menuturkan dari hasil operasi tersebut paling banyak ditemukan pelanggaran sampah dan parkir tidak pada tempatnya.

Turut hadir dalam operasi Tipiring Kepala Satuan Pol-PP Manado Xaverius Runtuwene, SIP, bersama Camat Wenang Donald Sambuaga.
(CIM)