oleh

Kejati Sulut Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Malalayang


TopManado.com – Manado – Tim Penyuluhan/Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka, SH kembali menggelar kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Malalayang Manado Rabu, (Selasa, 26/2/2019).

Acara yang dimulai pukul 09.00 Wita ini dihadiri oleh Anggota Tim yang terdiri dari Kasi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu, SH.MH, Reny Hamel, SH, Heskiel Sumombo, SH, Augustinus Nong dan Tertius Lumimbus, jajaran Pemerintah Kecamatan Malalayang, Para Lurah dan Kepala Lingkungan se Kecamatan Wanea, Tim Penggerak PKK serta tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam sambutan Camat Malalayang Deysi Kalalo, SE,MAP menyampaikan bangga dan berterima kasih kepada Tim Penkum Kejati yang boleh melaksanakan kegiatan ini karena kegiatan ini sangat penting dalam menunjang lancarnya pelaksanaan tugas kami kedepan.

“Selaku masyarakat awam sambung Kalalo, kami perlu informasi tentang penegakkan hukum dan hukum itu sendiri. Inilah waktu yang tepat untuk menanyakan secara langsung apa yang tidak ketahui tentang hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas kita kedepan. Oleh karena itu mari kita ikuti kegiatan ini dengan baik” pungkasnya

Dalam pemaparannya terkait Tindak Pidana Korupsi, Kasi Penkum antara lain menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan serta Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, apalagi akan ada dana kelurahan, menurutnya di tahun 2019 Pemerintah akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia termasuk kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Manado. Hendaknya dalam pengelolaan dana kelurahan yang ada di Kecamatan Malalayang nantinya, agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada, sehingga tindak terjadi tindak pidana korupsi.

Terkait dengan TP4D, Mallaka antara lain menerangkan bahwa salahsatu tugas dari TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya preventif/pencegahan dan persuasif.

Sementara itu Khathryna Ikent Pelealu, SH.MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang narkotika dan obat-obat terlarang lainnya. Dihadapan seluruh peserta Ikent menguraikan tentang definisi Narkoba serta jenis-jenis yang termasuk di dalamnya serta ancaman pidana sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sudah ada 94 jenis Narkoba baru yang sudah masuk di Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat untuk memberantas hal-hal tersebut.

“Guna memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang ini, Kejati Sulut melalui Tim Penkum telah masuk ke sekolah-sekolah dan instansi-instansi pemerintah termasuk Kecamatan Malalayang saat ini agar kita tahu tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, kita tahu tentang dampak hukumnya dan kita bisa bersama-sama membentengi diri kita, membentengi keluarga kita dan membentengi lingkungan tempat tinggal kita dari ancaman narkotika dan obat-obat terlarang ini.” terang Ikent.

Selesai pemaparan dari kedua narasumber, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Para Lurah dan Kepala Lingkungan yang hadir.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga penyerahan Stiker dan Brosur Anti Korupsi dan Anti Narkoba kepada para peserta yang secara simbolis di serahkan oleh Kasi Penkum kepada Sekretaris Kecamatan Malalayang Yusuf Kopitoy, SH.MH.
Diakhir acara para peserta di beri kesempatan secara bergantian untuk melihat alat peraga Narkotika dan obat-obat terlarang yang di bawa oleh Tim Penkum.
(CIM)