oleh

Bupati Minahasa ROR, Serahkan LKPD Unaudited Ke BPK RI


Topmanado.com, MINAHASA – Bupati Minahasa Ir.Royke Oktavian Roring M.Si, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Jalan 17 Agustus Manado, pada Jumat (29/3/2019)


Bupati ROR Optimis Minahasa Raih opini WTP, Perjuangan untuk mendapatkan opini WTP memang tidak mudah, tapi dengan komitmen yang tinggi dan kerja keras seluruh SKPD, kita yakin Minahasa bisa.


Namun Bupati juga mengingatkan “SKPD untuk serius dan kerja keras, bahwa pengelolaan keuangan dimulai sejak perencanaan, jangan hanya fokus pada pelaporan, tapi sejak perencanaan kita harus teliti agar terjadi sinkronisasi antara perencanaan sampai pada pelaporan” Ujar Bupati ROR


Bupati juga mengatakan, “Dengan diserahkannya LKPD tersebut, termasuk kami, Pemkab Minahasa diharapkan bisa mendapatkan opini WTP dari BPK RI,”  Ungkap Bupati


Sementara itu, Gubernur Olly Dondokambey berharap, jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov Sulut bersama seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulut, sehingga manajemen pengelolaan keuangan Daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.


Menurutnya, selain mengemban tugas sebagai eksternal kontrol bagi pemerintah Daerah, BPK juga harus menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan Daerah.

Olly berharap BPK dapat memberikan pencerahan kepada seluruh aparatur pemerintah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan.

“Semoga apa yang sudah dikerjakan ini mendapatkan restu dan berkat dari Tuhan, sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Adapun terkait pengelolaan keuangan Daerah di Sulut, Olly menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemprov Sulut telah bertekad dan berkomitmen untuk tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan Daerah, demi kemajuan bersama.

Di pihak lain, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba menjelaskan, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56, yang menyatakan gubernur, bupati, wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Turut hadir dalam penyerahan LKPD itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riany Suwarno, dan para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemkab dan Pemkot lainnya.