Proses Perkara Perdata Banding Terkesan dipersulit Pihak Pengadilan Negeri Manado

Topmanado.com, Manado – Status permohonan banding perkara perdata nomor 82/Pdt G/2018/PN Mdo yang telah diputus tanggal 13 November 2018 hingga kini belum jelas. Permohonan banding yang diajukan pada tanggal 19 November 2018 disertai penandatangan akta pernyataan banding lengkap dengan pembayaran biaya perkara untuk tingkat banding telah dilakukan, tapi status pengajuan ini masih minutasi, atau belum lengkap berkas.

Sejak Maret 2018 perkara ini dimulai, dimana tanah adat yang terletak di Malalayang 1 Barat yang sejak 87 tahun dimiliki oleh keluarga penggugat, dengan sengaja dikuasai oleh pihak tergugat.

Berdasarkan wawancara dengan Topmanado.com, Rahman Damopolii yang merupakan perwakilan dari para penggugat menjelaskan bahwa pihak keluarga bukan mempermasalahkan putusan pengadilan karena itu adalah hak dari hakim, tapi keluarga mempertanyakan proses hukum yang berjalan terlalu lambat tanpa kepastian di Pengadilan Negeri Manado.

Informasi lebih lanjut juga berasal dari kuasa hukum penggugat Astron Tania yang membenarkan keluhan dari penggugat, dimana sebagai kuasa hukum, Astron pun mempertanyakan lamanya proses perkara banding, ditambah lagi pihaknya hingga kini belum diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan berkas perkara.
“Ada saling lempar kasus diantara mereka sehingga kami belum dapat kepastian selama berbulan-bulan ini,” ungkap Astron.

Waktu pengiriman berkas perkara berdasarkan buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan (buku 2 Mahkamah Agung Republik Indonesia bulan April 1999) halaman 14 adalah 30 hari sejak permohonan banding sah. Permohonan banding sah apabila tidak lampau waktu 14 hari, menandatangani akta banding, membayar biaya perkara banding, serta diajukan oleh pembanding atau kuasanya yang sah dan menurut pihak kuasa hukum bahwa semua persyaratan itu sudah terpenuhi.

“Sekarang pengadilan yang harus memberikan penjelasan kenapa penanganan berkas perkaranya terlambat. Jika alasannya adalah karena berkasnya belum lengkap, maka segera lengkapi meskipun secara formal waktu pengadilan telah lalai,” tegas Astron.

Meski demikian, pihaknya masih berharap, Pengadilan Negeri Manado dapat segera bekerja sebagaimana mestinya dan memberi kepastian hukum secepatnya, apalagi pertemuan demi pertemuan sudah dilakukan termasuk dengan Kepala Pengadilan Negeri Manado.

“Bahkan, Senin kemarin kami langsung bertemu dengan Panitera Pengadilan Negeri Manado dan beliau mengatakan dirinya belum tahu soal masalah ini dan akan segera menindaklanjuti. Jadi kurangnya hanya ditandatangan saja. Undang-undang kekuasaan kehakiman menganut prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jadi jangan dibuat rumit dan lambat,” tutup Astron Tania.
(CIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *