oleh

Bawaslu : Jika ada Data Perolehan Suara Tidak Singkron, LAPOR !!!

Topmanado.com, Sulut – Sebagian besar proses pemungutan dan penghitungan suara sudah berlangsung di semua TPS di Sulut. Proses selanjutnya adalah rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan hingga ke tingkatan lebih tinggi di KPU RI. Untuk mencegah perbuatan merobah Form C dan Form C1, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengajak masyarakat untuk melakukan upaya :


1. Memastikan mendapatkan Foto C1 Plano di setiap TPS.

2. Menerima Salinan C dan C1 setiap TPS dari KPPS (Untuk Pengawas TPS dan Saksi ). Jika tidak menerima, laporkan ke Pengawas Pemilu terdekat, untuk diproses Tindak Pidana Pemilu (Ancaman pidana kurungan 1 thn tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 UU 7/2017).

3. Mengecek kewajiban PPS untuk mengumukan hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya ( Jika tidak dilakukan, diancam dgn Pidana kurungan paling lama 1 thn dan Denda paling banyak 12 juta rupiah erdasarkan Pasal 508 UU 7 / 2017).

4. Mensinkronkan data di Foto C1 dengan Salinan C1 yang diterima atau dengan salinan C1 yang diumunkan PPS. Sinkronisasi ini untuk data keseluruhan, apakah ada perpindahan atau pergeseran.
• Potensi yang bisa terjadi adalah :
• Perolehan suara Capres / Cawapres dialihkan ke Capres / Cawapres lain,
• Perolehan Suara suatu Calon DPD ke Calon DPD lain.
• Perolehan suara suatu Parpol ke Parpol lain.
• Perolehan Suara Caleg di Suatu Parpol beralih ke Caleg di Parpol lain.
• Serta biasanya ini sering terjadi, Pergeseran suara di internal Parpol tertentu. Suara untuk Parpol atau suara untuk Caleg digeser ke caleg tertentu di Parpol yang sama.

“apabila menemukan ketidaksinkronan data perolehan suara, lakukan keberatan direkapitulasi PPK dan KPU serta laporkan ke Pengawas Pemilu terdekat dengan menyertakan alat bukti, “ Tutup Ketua Bawaslu Sulut, Jumat (19/04/2019).

(CIM)