Bawaslu : Jika ada Data Perolehan Suara Tidak Singkron, LAPOR !!!

Topmanado.com, Sulut – Sebagian besar proses pemungutan dan penghitungan suara sudah berlangsung di semua TPS di Sulut. Proses selanjutnya adalah rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan hingga ke tingkatan lebih tinggi di KPU RI. Untuk mencegah perbuatan merobah Form C dan Form C1, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengajak masyarakat untuk melakukan upaya :


1. Memastikan mendapatkan Foto C1 Plano di setiap TPS.

2. Menerima Salinan C dan C1 setiap TPS dari KPPS (Untuk Pengawas TPS dan Saksi ). Jika tidak menerima, laporkan ke Pengawas Pemilu terdekat, untuk diproses Tindak Pidana Pemilu (Ancaman pidana kurungan 1 thn tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 UU 7/2017).

Baca juga:   Walikota Tomohon Memberikan Sambutan Penghiburan Atas Meninggalnya Ibu Mertua Sekda Kota Tomohon

3. Mengecek kewajiban PPS untuk mengumukan hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya ( Jika tidak dilakukan, diancam dgn Pidana kurungan paling lama 1 thn dan Denda paling banyak 12 juta rupiah erdasarkan Pasal 508 UU 7 / 2017).

4. Mensinkronkan data di Foto C1 dengan Salinan C1 yang diterima atau dengan salinan C1 yang diumunkan PPS. Sinkronisasi ini untuk data keseluruhan, apakah ada perpindahan atau pergeseran.
• Potensi yang bisa terjadi adalah :
• Perolehan suara Capres / Cawapres dialihkan ke Capres / Cawapres lain,
• Perolehan Suara suatu Calon DPD ke Calon DPD lain.
• Perolehan suara suatu Parpol ke Parpol lain.
• Perolehan Suara Caleg di Suatu Parpol beralih ke Caleg di Parpol lain.
• Serta biasanya ini sering terjadi, Pergeseran suara di internal Parpol tertentu. Suara untuk Parpol atau suara untuk Caleg digeser ke caleg tertentu di Parpol yang sama.

Baca juga:   Vicktor Mailangkay Bersama Hanlly J. Kopalit Merakyat

“apabila menemukan ketidaksinkronan data perolehan suara, lakukan keberatan direkapitulasi PPK dan KPU serta laporkan ke Pengawas Pemilu terdekat dengan menyertakan alat bukti, “ Tutup Ketua Bawaslu Sulut, Jumat (19/04/2019).

(CIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *