oleh

Gubernur Olly Dondokambey Umumkan Kenaikkan UMP Sulut

TopManado.com, Manado – Ini tentunya akan menjadi kabar gembira bagi banyak pihak. Tak lepas dari tugas pembangunan yang sedang berjalan, Gubernur juga ternyata telah memperhatikan mengenai kesajahtraan pekerja. Kali ini, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020, Jumat (1/11/2019) pada pukul 11.25 WITA di Kediaman pribadi gubernur Kolongan Minahasa Utara (Minut).

“Sudah melalui kajian, apa yang kita laksanakan bersama dengan dewan pengupahan begitu juga dengan seluruh stakeholder menyangkut pengupahan, maka hari ini 1 November 2019 sesuai keputusan gubernur tanggal 24 Oktober, menetapkan UMP Sulut tahun depan Rp3.310.723,” tegas Gubernur Olly.
UMP Sulut tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP tahun ini Rp3.050.000.
“Semoga masyarakat, dewan pengupayah, para pengusaha dapat menerima apa yang sudah kami putuskan ini,” sambungnya.

Orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai ini mengharapkan para tenaga kerja menjawab UMP tersebut dengan meningkatkan skill.
“Kita mendorong dinas dan balai untuk membantu pekerja yang handal, bisa menunjang pertumbuhan ekonomi secara nasional,” tuturnya.
Sementara perusahaan-perusahaan di Sulut dimintakan ikut menerapkan upah sesuai dengan UMP Sulut 2020.
“Kita akan operadi, apalagi perusahaan tambang emas, perusahaan besar misalnya pertamina. Lapor kamari yang tidak bayar sesuai UMP, kita langsung tutup,” pungkasnya.

Pengumuman UMP Sulut ini Gubernur Olly didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo serta dewan pengupahan Sulut.

DR( TM )