oleh

Rakor KPU Sulut, Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Penyerahan Dukungan Balon Perseorangan Gubernur dan Wagub Tahun 2020

TOPMANADO.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020, bertempat di Aula KPU Sulut, Jumat (14/02) pukul 10.00 Wita.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dalam sambutannya mengatakan terkait dengan tahapan, ini sesuai Peraturan KPU No 16 tahun 2019 yang mengatur program jadwal pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

“Kita (KPU-red) mulai menerima dokumen dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur mulai 16-20 Februari 2020, dengan memasukan syarat dukungan untuk calon minimal 190.415 dukungan KTP yang tersebar di 15 Kabupaten Kota se-Sulut,” ujar Ardiles

Ditambahkannya untuk tahapan pencalonan sudah dimulai sejak Oktober 2019 lalu.

“Kita sudah sosialisasikan secara luas syarat minimal dukungan dan disebarkan di semua stakeholder dimana harus memenuhi dukungan minimal di 8 kabupaten/kota yang ada,” pungkas Ardiles.

Sementara itu, Anggota KPU Sulut Lanny Ointoe menambahkan untuk penerimaan dokumen bakal calon perseorangan minimal 190.415 dukungan KTP yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota se Sulut dengan jumlah DPT 1.908.115 dari jumlah penduduk 2.645.118 di Sulawesi Utara.

Yang perlu diketahui, usai kegiatan tersebut di lanjutkan dengan Simulasi tata cara pendaftaran Paslon Perseorangan yang dipandu oleh Komisiner KPU Sulut Yessy Y. Momongan dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Sulut, Rudy Lalonsang.

Turut hadir, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Salman Saelangi, Lanny Ointoe dan Meidy Tinangon, KPU Kabupaten/Kota, Perwakilan Partai Politik, Kepolisian dan Kejaksaan, serta insan pers.

(Desieree)