oleh

MJP Beberkan Hasil Kunker Komisi IV ke Kementerian Sosial RI

TOPMANADO.COM- Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengunjungi Kementerian Sosial RI di Jakarta, Kamis (20/02) siang guna konsultasi terkait dengan pembentukan Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Rombongan Komisi IV tersebut diterima langsung oleh Bapak Ubaidillah, Dian Setiawan, Acep Muchtar, Dewi Jasmina dan Tatag Gentur Topo.

Adapun hasil penjelasan dan informasi yang disampaikan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara yaitu:

– Direktorat Penanganan Fakir Miskin terdiri atas 3 wilayah, yaitu wilayah 1 (Jawa Barat adab Sumatera) wilayah 2 (Jawa, Sumatera, Kalimantan) wilayah 3 terdiri dari 11 Provinsi meliputi Sulawesi, Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, Gorontalo.

– Ada 2 program yaitu 1. Program Nasional: Bantuan Pangan Nasional Tunai sekarang Sembako, 2. Program Reguler : Penanganan Fakir Miskin melalui Kelompok Usaha Bersama (Kube), Rehabilitasi Sosial Rumah tidak layak huni, Sarana Lingkungan.

– Tahun 2020 Sulawesi Utara ada beberapa kabupaten kota yang telah dialokasikan untuk program Kube, Rehabilitasi Rumah tidak layak huni dan sarana lingkungan. Ada 1 kota yang tidak dialokasikan karena ada berbagai alasan sehingga hanya Kube saja.

– Kementerian Sosial RI yang turun ke daerah banyak mendapat kesulitan untuk memverifikasi program.

– Diharapkan setelah dibawa pada Badan Anggaran dapat sharing bersama Kementerian Sosial untuk anggaran Kabupaten/Kota yang biasanya tidak ada biaya verifikasi dan validasi data, penjajakan data, monitoring dan evaluasi.

– Daerah perlu mensosialisasikan di tingkat bawah, agar hasil data dapat ditetapkan dan disampaikan ke pusdapil dengan disahkan oleh Bupati untuk data yang sudah diperbaiki. Sehingga memudahkan Kementerian Sosial menyalurkan program hingga tepat sasaran.

– Untuk program Penanganan Fakir Miskin ada 3 yaitu, 1. Program PKH, 2. Bantuan Pangan Non tunai / Sembako, 3. Rumah Tidak layak huni, 4. Kube.

– Program Bantuan Sosial mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

– Sesuai UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Verifikasi dan Validasi data tugas dari Kabupaten/Kota.

– Data yang ada di masyarakat data dari BPS tahun 2015, harus di update agar tidak salah sasaran.

– DTKS yang ada di Kementerian Sosial dilakukan perubahan 4 kali setahun pada bulan Januari, April, Juni, Oktober.

– Program Rehabilitasi Sosial Anak berdasarkan UU Pemerintah Daerah untuk penanganan anak terlantar atau lainnya yang ada di dalam panti merupakan tanggung jawab dari Provinsi.

– Untuk penanganan anak di luar panti tugas dari Kabupaten/Kota.

– Rehabilitasi Sosial diberikan bantuan melalui basis data terpadu LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak).

– Di Sulawesi Utara dalam basis data terpadu mendapat bantuan 1 juta/1 anak/tahun untuk rehab sosial lanjut.

– Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Apabila anak sedang berkonflik, anak itu tidak di tahan di kantor polisi, rutan, lapas tetapi harus ada ruangan khusus anak atau ada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyediakan Rumah Perlindungan Sosial untuk korban dan saksi.

– Di Sulawesi Utara belum ada Lembaga yang di fungsikan sebagai LPKS.

– Dinas Sosial Kabupaten/Kota bisa mengajukan Lembaga yang bisa difungsikan sebagai LPKS.

– Fakir Miskin mengacu pada 2 UU tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan UU Penanganan Fakir Miskin. Sasarannya sama yaitu perorangan, keluarga dan masyarakat.

– UU nomor 13 tahun 2011 Pasal 5 dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasal 7 Bentuk pengembangan kota sendiri, bantuan pangan dan sandang penyedia pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan dan akses penyediaan lapangan pekerjaan.

– Masalah anak terlantar di lindungi dengan PP No 54 tahun 2007, PP No 44 Tahun 2017, PP No 29 Tahun 2011.

– 2 rujukan UU dalam penyusunan perda fakir miskin dan anak terlantar yakni, UU No 11 tahun 2009 Ketentuan Kesejahteraan Sosial dan UU No 13 tahun 2011 Penanganan Fakir Miskin.

Menurut Anggota Komisi IV, Melky Pangemanan, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan berbagai masukan dan informasi dalam rangka pembentukan Ranperde Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

“Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,” ujar MJP sapaan akrabya.

Lanjut dikatakannya, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara juga akan mendorong Pemerintah Kabupaten/kota di Sulawesi Utara agar bisa melakukan langkah cepat dan terarah guna untuk pemutakhiran data karena hasil pertemuan dengan Kementerian Sosial, pengelolaan Data Terpadu program penanganan fakir miskin belum dilakukan secara profesional.

(Desieree)*