oleh

Ini Kata Dirut Bank SulutGo Terkait Permohonan Penundaan Kredit ASN Yang Tidak Bisa Dipenuhi

TOPMANADO.COM- Surat permohonan keringanan serta penundaan penyetoran pinjaman selama 3 bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah diterima oleh Bank SulutGo.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Utama Bank SulutGo, Jeffry Dendeng saat konfrensi pers bersama wartawan post liputan DPRD Sulut usai Rapat Pembahasan bersama Pansus LKPJ tahun 2019, Jumat (24/04) sore.

“ASN itu tidak masuk di dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) nomor 11 tahun 2020. Hal ini ditegaskan lagi oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat dan ditegaskan ulang oleh Kepala OJK SulutGo Malut,” ujar Dendeng.

Ditambahkannya, Kami sendiri (Bank) harus bekerja berdasarkan peraturan atau payung hukum yang ada.

“Nah, kalau payung hukumnya tidak ada, tentu tidak bisa kita lakukan. Apabila ini tetap dipaksakan juga, maka akan terjadi permasalahan likuiditas di Bank ini. Likuiditas kita akan berkurang,” tambahnya.

Lanjut dijelaskan Dendeng, kalau likuiditas kita berkurang, maka akan berdampak terhadap tingkat kesehatan bank. Tingkat kesehatan bank akan turun. Kalau tingkat kesehatan bank turun, maka akibatnya adalah para pemegang dana, pemilik dana yang menempatkan dananya di Bank Sulut, ini bisa menarik seluruh dananya.

“Kita bisa bayangkan, Dana di Bank Sulut itu 75% adalah dana masyarakat, milik masyarakat, 25% milik Pemerintah Daerah (Pemda). Nah, kalau 75% ini tiba-tiba tarik, karena Bank Sulut ada masalah likuiditas kemudian tingkat kesehatan bank-nya menurun maka berbahaya untuk bank ini. Itu permasalahannya,” jelas Dendeng.

Lanjut dikatakannya, kalaupun dipaksakan akan menimbulkan masalah likuiditas, kalau timbul masalah likuiditas, bank ini berbahaya. Mereka akan tarik dananya, berarti bank ini akan di likuiditasi.

“Jadi, saya mengerti bagaimana kondisi daripada ASN sekarang ini yang terdampak covid-19. Kami sudah berusaha bagaimana mencari jalan supaya bisa memenuhi, tetapi setelah berbagai kajian yang kami lakukan kelihatannya tidak bisa dipenuhi. Kalaupun ada, kami harus tunggu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu yang jadi masalah.” kuncinya

(Desieree)