oleh

Kadis LH Yanti Putri Fokus Terapkan ” Dua Perda ” Tentang Pengelolaan Persampahan

TopManado.com, Manado – Kegiatan Sosialisasi Pemerintah Kota Manado dalam hal ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, pada hari Jumat (30/04) , bertempat di Kantor Camat Mapanget.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa hal mengenai poin-poin penting cara penanganan sampah dan seperti apa dampak bagi lingkungan sekitar kita dan juga untuk menerapkan regulasi yang sudah ada. Kegiatan ini juga mengikuti protab kesehatan dan tetap menjaga jarak.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Manado Budi Paskah Yanti Putri, SH, MH, dalam penyampaiannya selalu bersyukur karena sampai saat ini bisa berkumpul dalam keadaan sehat, boleh diselamatkan dari musibah bencana non alam.
Meskipun situasi pandemi masih berjalan di Indonesia dan mengalami penurunan resiko rendah tapi kita tetap harus waspada, patuhi protokol kesehatan, “tutur Yanti Putri.


Kadis Yanti Putri juga menyampaikan tentang regulasi Perda no 1 Tahun 2002. Memang bebrapa waktu yang lalu dalam kunjungannya di Mapanget, beliau juga pernah mensosialisasikan tentang Perda no 7 Tahun 2006 tentang pengelolaan persampahan, tentang Trantib ( Ketentraman dan Ketertiban ) yang masih menggunakan Perda 2002. Walaupun ada Perda Trantrib baru yang diumumkan tahun 2021, akan tetapi Kadis Yanti Putri lebih menekankan kepada Pemerintah dan masyarakat di seluruh Kecamatan, tentang sebuah pemahaman dan fokus kepada dua regulasi terkait pengelolaan persampahan.
Tentang Perda No 1 Tahun 2021 dan Perda No 33 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah berbasis Kecamatan. Kadis Yanti Putri mengharapkan agar kedua regulasi ini jangan hanya tercatat saja tanpa ada implementasi.


Di Kecamatan Mapanget menurutnya sangat konsisten, dan dalam penerapannya tanggung jawab. Untuk itu Kepala Dinas LH memberi apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Mapanget.
Ibu juga sempat menyinggung peristiwa TPA Lawygajah. Kawasan yang seluas 23,6 hektare itu sudah dijadikan tong sampah sejak akhir 1970-an.
Tragedi yang cukup ironis itu terjadi Senin 21 Februari 2005. Akibat guyuran hujan selama dua hari berturut-turut, gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Leuwigajah di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi longsor dan menimbun perumahan penduduk.
Akibatnya, puluhan rumah di Kampung Cilimus dan Kampung Gunung Aki, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung serta Kampung Pojok, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, tertimbun longsoran jutaan kubik sampah dan setidaknya telah menelan 157 korban jiwa yang terkena dampak atas peristiwa tahun 2005 tersebut.
Perisitiwa itu melatarbelakangi HPSN setiap 21 Februari dan itulah mendasari terbitnya UU no 18 Tahun 2008.


Kadis LH juga menekankan agar segalanya bisa di laksanakan, jangan cuma tahu baca dan tahu aturan tapi tidak diimplementasikan pada kehidupan sehari – hari akan semua aturan – aturan yang ada, “tutur Yanti Putri.
Pada dasarnya sosialisasi ini tidak hanya ditujukan pada Pemerintah Kecamatan dan jajaran saja, akan tetapi ditujukan juga kepada pelaku usaha dan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Manado.
Setelah selesai di Kecamatan untuk sosialisasi ke depan akan mengundang para pelaku usaha agar regulasi bisa di implementasikan dan Perda bisa lebih efektif atau bisa berjalan dengan baik.

Aktivis sampah Marlon Kamagi yang juga sebagai narasumber, memberikan sebuah pemahaman untuk bagaimana mengelola sampah sehingga bisa menjadi sesuatu yang bernilai dan tentang pembagian dalam beberapa jenis sampah juga merubah cara memilah sampah.
Dia juga mendefinisikan tentang dampak bagi lingkungan sekitar dan dampak bagi kesehatan kita secara umum.
Pada 60% timbulan sampah di ( TPA ) adalah sampah rumah tangga yaitu organik yang menyebabkan gas metana, dan kalau dalam jumlah besar kemungkinan akan meledak. Tentunya itu sangat berbahaya dan pada ( TPA ) Sumompo yang saat ini, timbunan sampah sudah melebihi kapasitas.
Dia menyarankan untuk tidak membakar sampah karena dikhawatirkan akan berdampak kepada kesehatan masyarakat sekitar, apalagi ( TPA ) Sumompo sangat dekat dengan pemukiman, “kata Kamagi. Turut hadir sebagai peserta kegiatan dari Kecamatan dan Lurah di Kecamatan Mapanget, LSM, dan TP PKK Kecamatan dan Kelurahan beserta masyarakat.

(DR)