oleh

DLH Manado Optimalkan Penanganan Persampahan Dengan Beberapa Inovasi

TopManado.com, Manado – Dalam melanjutkan penerapan untuk mengatasi masalah khususnya persampahan, kerjasama menjadi dasar utama dalam keberhasilan sebuah regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Manado.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Manado pada Senin ( 03/04/2021 ) itu dibuka langsung oleh Asisten l Drs. Heri Saptono pada kesempatannya menyampaikan sambutan bahwa untuk kota-kota besar dalam pengelolaan sampah saat ini seperti kita ketahui TPA sampai saat ini, khususnya Kota Manado sendiri masih mengalami kendala.

Dari data jumlah penduduk yang hampir 500.000 jiwa ternyata sampah yang dihasilkan bisa mencapai lebih 250 ton untuk setiap harinya yang terbuang ke TPA tanpa ada solusi di tingkat bawah, agar supaya sampah yang terbuang di TPA tinggal residunya. Mengharapkan juga ada perlakukan di tingkat bawah dalam arti baik di tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan dan seterusnya. ” Berharap dengan sosialisasi ini, tidak hanya sebatas apa yang kita ketahui hari ini tapi aplikasinya nanti di lapangan “tutur Heri Saptono.


Melanjutkan sosialisasi yang dari sebelumnya di beberapa kecamatan, Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado, Budi Paskah Yanti Putri, SH. MH, selalu menekankan untuk mensukseskan kedua regulasi yang sudah ada dan meminta agar ini bisa diteruskan dan diterapkan atau diimplementasikan di kehidupan sehari – hari.

Menurutnya, masalah persampahan di Kota Manado harus ditangani secara serius dan meminta agar setiap Camat dan Lurah juga pelaku usaha harus tahu tentang bagaimana penanganan dalam pengelolaan persampahan agar regulasi bisa diiplementasikan dalam kehidupan sehari – hari dan bisa diedukasikan langsung ke masyarakat Kota manado. Mengingat Kota Manado telah beberapa kali mengalami musibah banjir dan megharapkan agar hal ini tak terulang kembali.


Kendati untuk alat berat sendiri dalam pengelolaan persampahan di TPA Sumompo masih menjadi kendala, anggaran juga memang menjadi salah satu kendala untuk memaksimalkan apa yang telah direncanakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.
Mengenai kedua Perda yakni No 1 Tahun 2021 dan Perda No 33 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah berbasis Kecamatan. Kadis Yanti Putri juga sudah sering mengingatkan agar supaya kedua regulasi bisa diterapkan.


Untuk TPA Sumompo sendiri menurut Marlon Kamagi yang juga seorang aktivis sampah, menilai bahwa 62% yang ada di sana adalah sampah organik yang seharusnya. Beliau juga mengharapkan agar kedua regulasi yang sudah diterbitkan agar bisa diterapkan untuk bisa mengatasi permasalahn persampahan untuk Kota Manado yang lebih baik.

Kota Manado menurutnya yang  menjadi permasalahan saat ini di Kota Manado adalah sampah dan pemilahan sampah adalah salah satu solusi. Dalam komposisi sampah 50% Organik dan itu bisa diselesaikan didalam rumah saja, maka TPA di kota- kota besar akan ada solusinya. Untuk sampah plastik, dalam paparannya yang bisa menghasilkan uang itu semoga bisa di terapkan di setiap lingkungan, ini juga berguna untuk kesejahteraan masyarakat dan lingkungan kita kedepannya.

Tony Kurtis Timpua yang juga merupakan narasumber memaparkan bagaimana dalam pengelolaan sampah. Ada hal yang dia sebutkan yakni mengenai “Pemanfaatan Komposter sederhana sebagai solusi alternatif mengatasi sampah “. Menurutnya hal ini juga cukup efektif dalam mengurangi volume sampah dan pencemaran lingkungan.

Dalam masukannya agar supaya hal ini bisa diterapkan di Kota Manado.
Dalam paparannya Tony Timpua menjelaskan bahwa dengan menggunakan alat dari teknologi, ternyata sampah bisa dijadikan batu bata dan alat – alat lainnya, demi menekan jumlah sampah plastik yang di timbulkan.

Tony juga sempat dan pernah beberapa kali menjadikan sampah plastik yakni botol minuman untuk dijadikan perabot ( Kursi dan Meja ). Mengenai permasalah lingkungan untuk pengelolaan persampahan, sikap dan perilaku masyarakat juga menjadi hal yang mendasar dan penting.
Beliau merupakan Dosen Poltekes Manado  Jurusan Kesehatan Lingkungan dan HAKLI ( Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia ) Sulawesi Utara.

( DR )