oleh

Harapan Kadis LH Yanti Putri : Pelaku Usaha Bisa Bersinergi Dengan Pemerintah Dalam Mengurangi Sampah Plastik

TopManado.com, MANADO- Sehubungan dengan diundangkannya Perda nomor 1 Tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado menyelenggarakan kegiatan lanjutan Sosialisasi dengan para Camat dan pelaku usaha di Kota Manado, bertempat di Aula Serbaguna Kantor Walikota Manado, pada Kamis (06/05).

Kegiatan ini diawali dengan sambutan  oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Micler C.S Lakat, SH, MH, sekaligus membuka kegiatan ini. Micler dalam penyampaiannya bahwa saat ini kita harus lebih meningkatkan sinergitas antara pemerintah pelaku usaha dan masyarakat. Kita perlu mengatur dan menata kembali tata pengelolaan persampahan terkait TPA, “tukas Micler.

Pada kesempatan berikut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Budi Paskah Yanti Putri, SH, MH, menyampaikan bahwa beliau merasa terpanggil untuk menyampaikan regulasi kepada para Camat dan pelaku usaha yang ada di Manado dengan Perda nomor 1 tahun 2021. Bertujuan supaya pelaku usaha dapat implementasikan, berdasarkan dengan regulasi dari pusat sampai daerah.

Kadis Yanti juga mengajak pelaku usaha untuk mengolah sampah berwawasan lingkungan. Beliau menjelaskan isi dari perda bahwa setiap orang wajib menangani dan mengurangi sampah. Atau aktif dalam penanganan sampah dan  menyediakan wadah untuk pengolahan sampah, seperti tempat sampah atau tempat pengolahan sampah. Dalam menjalankan usaha wajib menggunakan bahan- bahan yang dapat didaur ulang.

Pelaku usaha wajib menyediakan wadah dan melakukan pemilahan sampah sebelum membawa sampah ke TPA, dan memanfaatkan kembali sampah atau mendaur ulang kembali sampah hasil usaha, “tegasnya.

Kadis Yanti juga menganjurkan kepada setiap pelaku usaha dan pemerintah kecamatan dan kelurahan berkoordinasi dengan DLH jika melakukan event untuk menangani sampah pasca event.

Kasat Pol PP Yohanis Waworuntu SH, M.Si dalam penyampaian materinya  mengatakan tugas wewenang pol PP adalah pengeksekusi, dimana setelah selesai sosialisasi adalah kewajiban pol PP dalam menegakkan Perda.

Kemudian Julike Tacalao, SH sebagai salah satu narasumber juga menjabarkan tentang isi perda kewajiban DLH dan kecamatan, serta kelurahan dan larangan-larangan, serta kewajiban setiap orang dalam penanganan sampah.

Sebelum menutup kegiatan sosialisasi ini, Marlon Kamagi selaku Direktur Bank Sampah menerangkan bahwa sudah banyak pelaku usaha yang mau bersedia menangani sampah. Marlon juga mengajak pelaku usaha untuk turut bersinergi dengan pemerintah dalam mengatasi sampah di Kota Manado.

( DR)