oleh

Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas dan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

TM-Sulut- Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut menggelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Sosialisasi Perda ini dilaksanakan 21-27 Februari 2022 bertempat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen, Sp.B KBD melakukan kegiatan sosialisasi Perda tersebut di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna.

Adapun, materi Perda tersebut di sampaikan oleh Sam Soronsong,SH,MH.

Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi Perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat sulawesi utara.

“Di Sulawesi Utara sudah ada Perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin” tutur Silangen, Kamis (27/1/2022).

“Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas,” ujarnya.

“Dirinya juga berharap, perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas.  Sebelumnya mereka tidak di berikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” tutup Silangen.

Turut hadir dalam Sosialisasi perda tersebut, Kadis Sosial Provinsi Sulut dr. Rinny Tamuntuan yang juga istri tercinta Ketua DPRD Sulut, Lurah Menente serta sejumlah masyarakat Kelurahan Menente.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulut Melky Pangemanan melakukan Sosialisasi Perda di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Rabu (26/01).

Dalam kesempatan tersebut, Allan Umboh yang adalah aktifis, praktisi sekaligus bagian dari para penyandang disabilitas menjelaskan bagaimana proses yang tak mudah sehingga lahirnya perda tersebut.

Perda disabilitas yang kini sedang gencar disosialisasikan para Anggota DPRD Sulut itu, baru berhasil dimasukkan pada periode anggota dewan masa kepemimpinan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen dan ditetapkan di akhir tahun 2021.

“Saya sebagai penyandang disabilitas bersyukur karena di penghujung akhir tahun 2021 apa yang menjadi mimpi dari rekan-rekan disabilitas di Sulut telah terpenuhi dengan lahirnya perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,” ungkap Allan.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, saat diwawancarai menjelaskan, awal mula perda disabilitas ini dibicarakan saat Allan Umboh bersama rekan-rekan disabilitas datang bertemu dengannya di bulan Desember 2019. Ada sekitar 3 kali mereka melakukan pertemuan dan membahas terkait perda tersebut.

“Mulai saat itu saya fokus mengejar hal ini. Apalagi ketika saat saya masuk menjadi Anggota Bapemperda dan dipilih sebagai Wakil Ketua, saya mencoba memasukkan usulan perda ini. Kemudian coba dikomunikasikan sampai masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Sulut. Dan puji Tuhan, DPRD Sulut menyetujuinya menjadi ranperda (rancangan peraturan daerah),” ungkap MJP yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut.

Ketika ini diusulkan menjadi ranperda dirinya bersama Winsulangi Salindeho sangat fokus membahas dan berkoordinasi di kementerian terkait sehingga ranperda ini ditetapkan menjadi perda.

“Jadi Perda ini kedepannya jangan hanya tertulis tapi harus aplikatif,” tegas Aleg Dapil Minut-Bitung itu.

Pemerintah dimintanya untuk wajib memenuhi hak mereka para penyandang disabilitas tapi juga memberdayakan mereka karena mereka akan membawa dampak besar untuk daerah.

“Jadi Perda ini adalah hadiah atau ole-ole bagi penyandang disabilitas di Sulut karena ditetapkan di hari penyandang disabilitas sedunia (3 Desember, red). Bro Allan Umboh dan rekan-rekannya berdoa selalu untuk kehadiran perda ini,” pungkas Ketua DPW PSI Sulut.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Julius Jems Tuuk menggelar Sosialiasasi Peraturan Daerah (SosPer) Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas dan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, di Gedung Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Petra Pangian, Desa Pangian Tengah, Kecamatan Passi Timur, Selasa (25/01).

SosPer ini menghadirkan Rektor IAI Kotamobagu DR. Mulyadi Mokodompit sebagai Narasumber, Cahya sebagai Moderator dan beberapa tokoh-tokoh Agama Kristen.

Sejumlah aspirasi masyarakat terkait kurangnya akses pendidikan terlebih khusus sekolah untuk penyandang disabilitas dan penegakan hukum yang dirasakan kurang adil dan sedikit menyentuh masyarakat kecil dikeluhkan masyarakat kepada wakil rakyat Gedung Cengkih.

Menanggapi hal tersebut Tuuk mengatakan, Sosper ini dilaksanakan karena ada keputusan hukum yang ada di lembaga perwakilan rakyat provinsi ada keputusan hukum harus diketahui oleh masyarakat.

Menurutnya, tujuan dilaksanakan supaya Perda yang dihasilkan oleh DPRD Sulut bisa diketahui terlebih khusus membahas Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Sebelum Perda ini keluar kira-kira pada tahun 2016 dan 2017, saya banyak berkecimpung dan terlibat dalam organisasi anak-anak disabilitas dan masyarakat Sulut penyandang disabilitas. Masyarakat ini kurang diperhatikan oleh pemerintah dalam hal ini alokasi APBD. Tiap kali mau minta bantuan musti bakalae dulu baru dapa perhatian sehingga DPRD Sulut membuat Perda inisiatif,” tegas legislator daerah pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Lebih lanjut, eksekutif sebagai pelaksana pemerintah diikat dengan aturan ini.

“Karena ada sekolah-sekolah disabilitas, nah itu akan diperhatikan, guru-gurunya akan disekolahkan dan lain-lain. Jadi, tujuannya akan mensosialisasikan itu. Dan untuk sekolah untuk penyandang disabilitas kalau boleh akan ditambah karena ini aspirasi,” tuturnya.

Tuuk juga mengatakan, terkait dengan bantuan hukum, banyak sekali masyarakat miskin yang menjadi korban karena tidak lagi beracara di pengadilan.

“Oleh sebab itu pemerintah dan DPRD Sulut membuat Perda ini. Nanti kalau ada masyarakat yang bermasalah hukum yang tidak paham akan hal tersebut di pengadilan, nanti bapak pendeta bisa memfasilitasi kepada biro hukum dan mereka akan memberikan bantuan pengacara. Pengacara itu kerja sama dengan pemerintah,” katanya.

Ditambahkannya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus mengacu benar-benar miskin sesuai dengan kriteria Undang-Undang (UU) dan akan diberikan kartu.

“Setelah mendapatkan kartu akan diajukan kepada biro hukum untuk mendapatkan pendampingan dan akan dialokasikan anggaran karena setiap pengacara hanya dibayar 7 juta rupiah. Kalau ada masyarakat yang meminta bantuan hukum karena dikategorikan miskin, pengacara tersebut tidak boleh meminta uang kepada masyarakat yang dia dampingi. Kalau sampai pengacara itu meminta uang kepada masyarakat maka akan dibatalkan perjanjian kerjasamanya,” tandas Tuuk.

Sementara itu Sekwan Glady Kawatu menyatakan dirinya bersyukur kegiatan SosPer berjalan baik dan mendapat respon positif masyarakat.

“Saya katakan ini, karena kami turun melakukan monitoring di sejumlah lokasi rata rata masyarakat banyak yang hadir, bahkan ada yang melebihi kuota yang ditetapkan 100 peserta. Saya melihat luar biasa antusiasme masyatakat,” ungkap Kawatu.

Kawatu pun menambahkan bahwa SosPer ini adalah bentuk kepedulian DPRD Sulut, untuk berada ditengah rakyat guna mensosialisakan perda yang dibutuhkan masyarakat, dan diakui bahwa dengan tingginya keinginan masyarakat atas kegiatan ini maka kegiatan SosPer ini akan dilaksanakan selama 3 kali dalam tahun 2022 ini.

”Karena banyaknya keinginan masyarakat agar agenda ini sering dilakukan maka kami akan mengusulkan kembali pada ABT, ” tutup Glady Kawatu.

(dvd) #Advetorial