oleh

Top Manado.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Selama sepekan 21-27 Januari 2022 Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di masing-masing dapil para legislator.

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda kepada masyarakat ini ada dua Perda, yakni Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Selama kegiatan Sosper ini kepada para anggota DPRD Sulut banyak pertanyaan dan juga masukan soal Perda ini, seperti saat pelaksanaan Sosper oleh Amir Liputo, Anggota Dewan dari dapil Manado, pada Sabtu (22/1/2022). Dimana, untuk Perda perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas diusulkan agar disiapkan tenaga Juru Bahasa Isyarat dalam agenda resmi DPRD Sulut.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay yang melaksanakan Sosialisasi Perda di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VI, di Kel Kalonio Mokalu, Senin (24/01/22) mengatakan Perda ini sangat penting agar masyarakat tahu adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

“Perda ini sangat bermanfaat sebagai landasan filosofi Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta melindungi kaum disabilitas agar dapat berperan serta secara aktif dalam mengisi pembangunan di daerah Sulut, dan ditetapkannya perda ini diakibatkan banyaknya kaum disabilitas yang kurang diperhatikan oleh pemerintah maupun swasta,” tuturnya.iii

Sosialisasi Perda juga dilaksanakan Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna, Kamis (27/1/2022), dalam sambutanya Silangen memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat sulawesi utara.

“Bahwa di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin” tutur Silangen

Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas

 

“Perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas. Sebelumnya mereka tidak di berikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” tutup Silangen.
(Advetorial)