oleh

Komisi A DPRD Manado Gelar RDP Soal Tanah di Bunaken Kepulauan, Berikut Hasilnya

Topmanado.com- Sulut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya, melalui Komisi I DPRD Kota Manado akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mitra Kerja DPRD terkait persoalan tanah di Kepulauan Bunaken, Kecamatan Bunaken, Jumat (5/8/2022).

Wawan Teko mewakili Keluarga Teko Bersaudara mengatakan RDP ini di laksanakan dengan maksud mencari keadilan hak kepemilikan tanah yang sudah di akui oleh kelurahan.

Ada register surat tanah kepemilikan yang di simpan di Kelurahan Bunaken Kepulauan yang di sobek dengan cara sengaja kepemilikan hak keluarga Teko.

Terbukti keceplosan saat RDP mantan Lurah Glen La Ale, KAUR UKUR Demsi (ipi), dan mantan pala lingkungan V Hidayat yang mencoba merubah marganya menjadi Paransa agar memiliki tanah yang di miliki keluarga Teko dan Parasaan Karena mereka ini bagian dari oknum mafia tanah.

“Registrasi Tanah itu sengaja di sobek untuk menghilangkan jejak, dan ternyata tanah itu masih hak sah milik keluarga Teko atas nama Alm. Said Teko”ucap Wawan Teko saat di wawancarai awak media ini usai RDP di ruang komisi A DPRD Manado.

Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga Teko menuturkan Lurah Bunaken Kepulauan seakan-seakan mempersulit untuk mengurus SKPT.

Di tempat yang sama, dari hasil RDP Komisi A DPRD Kota Manado dengan pihak keluarga Tekol, ketua Komisi A Benny Parasan mengatakan kiranya dalam kepengurusan masyarakat di kelurahan agar kiranya di layani dengan baik dan di bantu dalam pengurusan dan memberikan pelayanan yang baik.

“Kiranya Lurah Kepulauan Bunaken segera menerbitkan Surat Kepemilikan Tanah (SKPT) untuk ahli waris keluarga Teko Bersaudara yang mengatas namakan Alm. Said Tekol”

Dan kami komisi A DPRD Kota Manado akan Turun Lapangan (Turlap) ke Bunaken Kepulauan,” tegasnya.

Boby Daud Sekretaris Komisi A menambahkan ada permainan yang tidak sehat di pemerintahan kelurahan Kepulauan Bunaken, dan Walikota harus mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum tersebut.

“jika pihak kelurahan menyobek registrasi tanah hak kepemilikan warga yang tersimpan di kelurahan itu masuk pada unsur pidana,” pungkasnya.

Untuk diketahui, turut hadir saat RDP Ketua Komisi A Benny Parasaan, Sekretaris Komisi A Boby Daud, dan Anggota Komisi A, serta Camat Bunaken Imanuel Mandala, Lurah Bunaken Rony Caroles, Marco Kairupan Seklur Bunaken, Glen Le Ale Mantan Lurah Bunaken Kepulauan, BPN Kota Manado, dan Keluarga Teko.

 

 

(DVD) ##