Ketua DPRD Turun Sosialisasi Perda Di Kabupaten Sangihe

TopM-Sulut-Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi dua produk peraturan daerah (Sosper) diantaranya Nomor 2 tahun 2021 tentang fakir miskin dan anak terlantar, dan Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Hal itu juga dilakukan oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD yang melaksanakan Sosper di Kelurahan Soataloara, Kecamatan Tahuna, Selasa (27/09/2022).

Dalam Sosper tersebut, Andi Silangen memaparkan dua Peraturan Daerah (Perda). Adapun kedua Perda tersebut, yang pertama Perda Nomor 2 Tahun 2021 mengatur tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, terdiri atas 9 Bab 15 pasal. Ditetapkan di Manado oleh Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 3 Juni tahun 2021. Yang kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, terdiri atas 7 Bab 72 pasal. Dan ditetapkan di Manado pada tanggal 30 Desember tahun 2021 oleh Gubernur Sulawesi Utara.

“Dalam Bab I pasal 2 tertulis bahwa, penanganan Fakir Miskin dan kemudian perlindungan anak terlantar bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar. Perda no. 2 tahun 2021. Juga demikian yang tertulis dalam Perda no. 8 tahun 2021, Bab I pasal 2 antara lain menyebut mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin, mandiri serta bermartabat,” jelas Andi Silangen.

Dalam Sosper tersebut juga hadir para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, diantaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Ferdy Sondakh, SE dan Wakil Ketua Denny Roy Tampi SE.

 

dvd (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *